REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum Sutan Bathoegana, Eggi Sudjana mengatakan pihaknya akan melaporkan KPK ke Polri terkait penyidikan KPK yang oplosan. Hal itu ia lakukan jika putusan praperadilan Sutan hasilnya ditolak oleh hakim.
"Itu orang-orang KPK bisa saya laporkan dengan gugatan atas pasal 3 KUHAP. Hukumannya delapan tahun penjara," ungkap Eggi usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/3).
Ia menambahkan, pelaporan tersebut dilakukan karena KPK tidak menggunakan penyidik yang terdaftar dengan status PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Bahkan, menurutnya Abraham Samad juga bisa dilaporkan akibat proses penyidikan KPK yang ilegal terhadap Sutan.
"Penyidik saja sudah tidak sah. Otomatis penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan juga tidak sah. Abraham melanggar hak asasi manusia itu," kata Eggi.
Eggi berencana untuk melaporkan ke polisi sesuai pasal yang bisa menjerat KPK. Menurut Eggi hukum pidana yang dipanggar adalah UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 17 dan 18 tentang pemerintahan yang bersih serta penyelenggaraan dan administrasi.
"Jelas lah ya KPK termasuk Abraham Samad, serta penyelidik oplosannya bisa dijerat pasal itu. Mereka sewenang-wenang kok," kata Eggi menegaskan.