REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Skandal Bank Century memasuki babak baru. Kasasi yang diajukan mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan terhadap terdakwa kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu pun berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku, KPK belum menerima salinan putusan dari MA. Lembaga antikorupsi itu baru akan menentukan langkah selanjutnya setelah mempelajari isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Setelah itu tentu akan kami pelajari isi putusan itu yang kemudian menjadi salah satu acuan untuk mengembangkan perkaranya," kata dia, Kamis (9/4).
Terkait beberapa nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya seperti mantan wakil presiden Boediono, mantan menteri Keuangan Sri Mulyani, dan nama lain dalam perkara ini, Johan beberapa waktu yang lalu mengatakan, bahwa pengembangan kasus Century menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami tunggu proses (pengadilan) itu, sejauh mana putusan hakim maka pengembangan kasus Century berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Johan, Jumat (5/12).
Seperti diketahui, MA memperberat hukuman terhadap Budi Mulya. Terdakwa kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu diperberat menjadi 15 tahun penjara dalam upaya kasasi yang diajukannya. Putusan ini sekaligus mengabulkan permohonan kasasi yang dilayangkan KPK.