REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs kegiatan menggerakan dana masyarakat oleh Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia atau MMM. Selama ini, kegiatan promosi MMM gencar dilakukan melalui situs internet.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, OJK telah mengirim surat kepada Kemenkominfo untuk menindaklanjuti kegiatan MMM yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Untuk mencegah agar potensi risiko tidak menjadi hal yang merugikan masyarakat, OJK dan Satgas Waspada Investasi telah mnyampaikan permintaan pemblokiran situs internet yang digunakan dalam kegiatan MMM kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," jelas Kusumaningtuti dalam konferensi pers di kantor pusat OJK Jakarta, Kamis (9/4).
Selain itu, OJK juga telah mengirim surat kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperingatkan kepada stasiun televisi agar lebih hati-hati dalam menerima tawaran iklan terkait sarana investasi tersebut. Sebab, sebelumnya sudah ada televisi yang menayangkan iklan kegiatan MMM.
"Karena diiklankan di TV, supaya koordinasi dicermati kalau ada yang memasang iklan supaya discreening untuk menghentikan masyarakat terkecoh," imbuhnya.
Di samping itu, OJK melakukan langkah-langkah preventif seperti edukasi dan penjelasan kepada masyarakat melalui berbagai media/sarana komunikasi. OJK juga terus berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi1untuk terus memonitor dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut di atas.
OJK juga mendorong masyarakat tetap bersikap kritis dan bijaksana dalam menggunakan uangnya, baik untuk kegiatan investasi maupun kegiatan lain yang bersifat mempercayakan uangnya pada sistem atau pihak lain. Dengan demikian, berarti masyarakat menghargai dan menjaga harta benda yang diperoleh dari jerih payahnya, sehingga rencana masa depan yang baik dapat diwujudkan.