REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati mengatakan, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan dari pekerja penerima upah (PPU). Terutama pekerja dari BUMN dan perusahaan besar.
Menurut Endang, hingga akhir Maret 2015 dari 140 BUMN di seluruh Indonesia, sudah ada 114 BUMN yang sudah mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS kesehatan. "Kami dorong terus sehingga tercapai target universal coverage," katanya, Kamis, (9/4).
Jumlah PPU BPJS Kesehatan sendiri mencapai 28.856.439 jiwa. Antara lain peserta Polri sebanyak 1.149.093 jiwa, pegawai BUMN sebanyak 460.608 jiwa, pegawai BUMD 86.665 jiwa, pegawai swasta 5.780.637 jiwa, serta pegawai eks Jamsostek sebanyak 8.008.696 jiwa.
Endang meminta agar BUMN yang belum melakukan registrasi dan menyerahkan migrasi data peserta segera menyelesaikan tanggungjawabnya. Ia juga mengingatkan nanti mulai 1 Juli 2015, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan perusahaan sebesar 5 persen dari gaji dan tunjangan tetap karyawan dengan rincian, 4 persen ditanggung perusahaan, dan 1 persen ditanggung karyawan.
Dalam bidang hukum, lanjutnya, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kerjasama ini dilakukan untuk mewujudkan sistem good governance yang bersih dan guna mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin timbul.