Jumat 10 Apr 2015 07:09 WIB

DPRD DKI Diminta Klarifikasi Temuan Hak Angket Ahok

Rep: c11/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri).
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pimpinan DPRD DKI Jakarta telah menerima temuan panitia hak angket terkait pelanggaran Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang paripurna, Senin (6/4) lalu.

Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia meminta DPRD DKI Jakarta, untuk segera memberikan klarifikasi terhadap rekomendasi panitia Hak Angket yang belum jelas. Direktur KOPEL, Syamsuddin Alimsyah mengatakan DPRD harus menjelaskan temuan hak angket tersebut kepada publik.

"Harus ada klarifikasi dulu ke publik temuan yang tegas seperti apa pelanggaran yang dilakukan Ahok," ujar Syamsuddin, Jumat (10/4).

Adapun hasil penyelidikan panitia angket menemukan pelanggaran Undang-Undang Basuki alias Ahok. Selain itu, dalam laporan panitia hak angket yang disampaikan dalam rapat paripurna, menyatakan Ahok melanggar etika dan norma sebagai pejabat publik.

Sedangkan rekomendasi panitia Hak Angket sendiri hanya menyerahkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. "Hasil paripurna kemarin itu tidak jelas dan banci. Menyatakan bersalah tapi menyerahkan ke pimpinan. Tapi tidak ada kejelasan pimpinan akan berbuat apa?" Kata Syamsuddin.

Menurutnya jika memang disepakati Ahok terbukti melakukan pelanggaran, maka harus ada sanksi yang tegas yang tertuang dalam rekomendasi. Misalnya menyerahkan ke lembaga penegak hukum sesuai pasal 85 ayat 4 UU No. 23 tentang Pemerintahan Daerah.

"Bukannya malah pimpinan atas nama DPRD menyerahkan atau melaporkan ke lembaga penegak hukum sesuai keputusan paripurna beberapa waktu yang lalu," kata Syammsudin.

Ia mengungkapkan rekomendasi angket membuat publik semakin curiga kalau selama ini hak angket memang tidak serius. Bahkan materi angketnya juga dinilai tidak serius. Jumlah rapat panitia hak angket sendiri sebanyak sembilan kali tanpa memanggil Ahok sebagai objek utama yang dinyatakan bersalah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement