Jumat 10 Apr 2015 12:15 WIB

Fuad Amin Segera Disidang

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bupati Bangkalan 2003-2013 yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014-2019 Fuad Amin Imron akan segera di sidang dengan tiga dakwaan.

"Penyidik kemarin (9/4) melimpahkan berkas dan tersangka FAI (Fuad Amin Imron) ke Penuntut Umum KPK. Berkas perkara yang dilimpahkan terkait tiga sangkaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (10/4).

Jaksa Penuntut Umum KPK punya waktu 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan Fuad sebelum dilimpahkan ke pengadilan. KPK menyangkakan kepada Fuad pertama, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan yang diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya.

Pasal yang disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kedua, selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003-2008 dan periode 2008-2013 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan perbuatan penerimaan lainnya. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan sangkaan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Fuad diduga menerima uang hingga Rp18,85 miliar sejak 2009-2014 karena mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (PD) serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur dan Gresik.

Terkait pencucian uang, KPK sudah menyita uang Fuad sebesar lebih dari Rp250 miliar yang sekitar Rp234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan.

KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya, Yogyakarta, 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra, butik dan toko serta 1 kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement