REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku siap ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
"Tadi saya bilang saya akan ikuti semua proses hukum. Kalian (wartawan) menikmati sekali ya, tenang dulu saya akan memberikan keterangan," kata Suryadharma saat tiba di gedung KPK Jakarta dan didampingi tim pengacaranya antara lain Humprey Djemat dan Andreas Nahot Silitonga, Jumat (10/4).
Ia akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, setelah dua kali mangkir yaitu pada 10 Februari 2015 dengan alasan dirawat di RS MMC Jakarta dan pada 24 Februari dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK pun sudah pernah memanggil SDA pada 4 Februari 2015, namun surat panggilan tersebut salah karena menyebut SDA sebagai saksi.
"Saya telah mencari keadilan lewat praperadilan, tapi praperadilan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili status saya sebagai tersangka, jadi hakim menurut saya tidak memiliki keberanian. Saya sungguh kecewa," ungkap Suryadharma.
Ia mempertanyakan jumlah kerugian negara yang disangkakan kepadanya.
"Saya sudah dijadikan tersangka selama 10 bulan, tetapi sampai dengan hari ini belum ada kerugian negara yang secara jelas pasti, berapa jumlahnya ya? Menurut UU itu harus jelas. Pasti berapa jumlahnya, sampai dengan hari ini belum ada kan ya? Belum ada. Ada cuma perkiraan-perkiraan Rp1,8 triliun. Bagaimana caranya?" jelas Suryadharma.
Sehingga Suryadharma mengaku datang ke KPK untuk mencari keadilan.
"Nah itu dia makanya saya datang kemari untuk mencari keadilan itu, kita semuanya kan manusia ya kan? Manusia itu sifatnya salah, manusia mana yang tidak bersalah mana kala kita lihat sesuatu kemudian kita mau koreksi terus institusi apa yang bisa?" tambah Suryadharma.