Jumat 10 Apr 2015 15:45 WIB

JK Bersedia Jadi Saksi Sidang Yance

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Sidang mantan bupati Indramayu, Yance.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sidang mantan bupati Indramayu, Yance.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan akan menghadiri sidang mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance sebagai saksi. Yance diduga melakukan tindak korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, pada 2004 silam.

Kalla pun menjelaskan, program pembangunan proyek PLTU di Sumur Adem yang masuk dalam program pembangunan listrik 10 ribu MW tersebut dijalankan sesuai dorongan dari JK.

“Program 10 ribu itu dijalankan, waktu itu saya mendorong dan tentu memimpin  pelaksanaannya. Itu pertama harus dengan pembebasan lahan di tempat itu,” jelas JK di istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/4).

Menurut dia, proses pembebasan lahan di Indramayu merupakan salah satu yang tercepat di Indonesia. Menurut dia, percepatan pembebasan lahan menjadi satu-satunya cara yang dapat membantu mempercepat pembangunan proyek listrik. Kalla pun mengaku memanggil Yance untuk mempercepat proses pembangunan PLTU dengan membebaskan lahan terlebih dahulu.

“Dan itu dibanding dengan harga tanahnya itu hanya 0.3 persen. Karena lahan itu hanya kurang lebih Rp 43 milyar, sedangkan biaya listrik itu Rp 10 triliun untuk pembangunan,” jelas Wapres.

Oleh karena itu, Wapres menyatakan bersedia menghadiri sidang tersebut guna memberikan kesaksiannya. Terlebih pengadaan tanah seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU merupakan proyek percepatan sesuai dengan Peraturan Presiden No 71/2006, tentang penugasan kepada PT PLN (Persero).

“Karena dia dianggap bersalah dalam hal pembebasan itu dan itu keputusan pemerintah, Kepres lagi. Maka tentu saya harus memberikan kesaksian apa isi bahwa benar itu adalah pemerintah dan keputusan pemerintah,” ucap Wapres.

Kalla mengatakan, dengan proses pembebasan lahan yang lebih cepat justru sangat menguntungkan negara. Bahkan, ia menilai proses pembebasan lahan di Indramayu jauh lebih cepat dibandingkan dengan daerah lainnya yang justru membutuhkan waktu yang lama.

“Kaya di Batang, berapa kerugian negara jadinya. Karena cepat jadi sebenarnya menguntungkan negara. Bahwa ada masalahnya tentu itu urusan pengadilan. Tetapi bahwa itu justru dengan kecepatan dia itu sangat menguntungkan,” tambah Kalla.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance yang diduga korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, tahun 2004, menyatakan Wapres Jusuf Kalla siap menjadi saksi meringankan bagi kliennya.

Pengadaan tanah seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU merupakan proyek percepatan sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) No 71 tahun 2006, tentang penugasan kepada PT PLN (Persero). Yance dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement