REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama DPR kembali tercoreng, saat KPK menangkap tangan anggota DPR RI komisi IV, Adriansyah di Bali. Anggota DPR yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditangkap bersama oknum anggota polisi dengan barang bukti uang 40 ribu dolar Singapura.
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta agar kasus OTT anggota DPR ini tidak digenelarisis pada institusi DPR. Menurutnya, itu hanya ulah dari oknum anggota DPR. "Jangan digeneralisir itu institusi DPR, itu oknum," katanya, Jum'at (10/4).
Menurutnya, jika terjaring Operasi Tangkap Tangan, maka akan langsung masuk pada proses penyelidikan terhadap tersangka. Dalam waktu 1x24 jam, KPK pasti akan menentukan sikap dari hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Komisi III, imbuh politisi Golkar ini, tidak dapat terlibat dalam proses pro justicia yang dilakukan KPK. Meskipun, yang tertangkap tangan adalah anggota DPR RI. "Kita tentu jaga koridor masing-masing kewenangan institusi," tegasnya.
Sebelumnya, PDIP mengakui ada kadernya yang tertangkap tangan KPK bersama oknum anggota polisi di salah satu hotel di Bali. Penangkapan itu disertai barang bukti uang sebesar 40 ribu dolar Singapura. Diduga uang tersebut akan digunakan untuk suap PN Jakarta Selatan.