Jumat 10 Apr 2015 19:20 WIB

Pemerintah Akui Percepatan Perpanjangan Kontrak Freeport Berefek Buruk

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Antara/Wahyu Putro
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah berniat mempercepat perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia pada 2015 ini. Padahal seperti diketahui, kontrak karya PT Freeport Indonesia akan berakhir ada 2021. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan atau proses perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan paling cepat 2019.

Namun, dengan berbagai justifikasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengusulkan proses perpanjangan kontrak Freeport dipercepat menjadi tahun 2015. Kendati begitu, Ketua Tim Penelaah Pembangunan Smelter Nasional Kementerian ESDM, Said Didu mengakui dimajukannya permohonan perpanjangan kontrak bisa juga menimbulkan efek negatif.

“Kalau diputuskan sekarang, semua akan dituntut karena Kontrak Karya (KK) masih lama. Itu juga menunjukkan kepastian hukum di negara ini tidak ada sama sekali, (pemerintah) tidak menghormati hukum kontrak. Kalau itu dilakukan, maka tidak ada investor mau masuk. Sebab, kontrak yang masih berjalan pun bisa diputus,” kata dia ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/4).

Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perpanjangan kontrak bisa diproses paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Masa kontrak Freeport berakhir pada 2021, yang artinya permohonan perpanjangan kontrak bisa dilakukan paling cepat baru 2019. Meski ada sisi buruknya, Said menjelaskan, perpanjangan kontrak Freeport perlu dipercepat. Alasannya antara lain kepastian perkembangan smelter, akan habisnya tambang terbuka (openpit) pada 2017, sampai isu pemutusan hubungan kerja.

“Bagi bisnis itu (percepatan) lebih realistis daripada nunggu 2019 dia (Freeport) enggak jelas. Setelah saya pelajari, saya laporkan ke menteri, ini lebih realistis. Sekarang  kalau kita suruh dia (Freeport) bangun smelter, nanti mereka tanya bahan bakunya dari mana kan bapak (Menteri) belum kasih izin perpanjangan kontrak?” lanjut Said.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement