REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) memberikan sanksi pada PSSI dan klub peserta kompetisi Indonesia Super League (ISL) 015 dinilai kebablasan karena lembaga bentukan pemerintah itu terlalu jauh mengurusi persepakbolaan nasional.
"BOPI itu tugasnya seharusnya membantu seluruh cabang olahraga profesional, tidak ada urusan untuk mematikan atau menyusahkan cabang-cabang olahraga," kata mantan Plt Ketua BOPI Harjo Yuniarto dalam Diskusi Olahraga Profesional Indonesia, di Hotel Blue Sky, Jakarta, Jumat (10/4).
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 87 Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pembinaan dan Pengembangan sesuai pasal 58 undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, tugas BOPI diantaranya melakukan pengawasan dan pengendalian.
Namun, BOPI ternyata melangkah lebih jauh dan bahkan melarang dua klub yaitu Persebaya Surabaya dan Arema Indonesia dilarang turun dikompetisi tertinggi di Tanah Air karena tidak mampu lolos verifikasi terutama masalah legalitas tim.
"Kalau memang ingin menyelenggarakan sepak bola yang benar, beliau harus membuka pintu lebar untuk mendengar kritikan atau dukugan dari berbagai insan olahraga atau komunitas olahraga, bukan membentengi dengan orang-orangnya," katanya menambahkan.
Pria yang juga mantan Sekjen BOPI itu menjelasan, lembaga bentukan Kemenpora itu saat ini dibentengi oleh kelompok yang berseberangan dengan yang mengendalikan PSSI saat ini.
"Apakah orang ini yang memberikan informasi keliru sehingga kebijakan yang diputusakan menjadi keliru? Kenapa BOPI berani mengambil kebijakan yang jauh dari campur tangan dan kepanjangan tangan dia," katanya menegaskan.
Pernyataan sama dikatakan anggota Komite ad hoc Sinergis PSSI Togar Manahen Nero. Menurut dia, langkah yang dilakukan BOPI terlalu jauh. Untuk pihaknya menghimbau agar lembaga yang diketuai oleh Noor Aman itu dibubarkan.
Meski terus mendapatkan sorotan, BOPI tetap bekerja sesuai dengan tugasnya. Bahkan saat ini kembali mengeluarkan surat yang ditujukan kepada PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi Liga Super Indonesia QNB.
Dalam surat dengan nomor 052/BOPI/KU/IV/2015, BOPI memberikan terguran tertulis terkait pelaksanaan jadwal kompetisi 2015. BOPI meminta kompetisi yang saat ini dihentikan sementara berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"BOPI mengingatkan kepada PT Liga Indonesia untuk tetap menyelenggarakan kompetisi sesuai jadwal yang diberikan. Jika surat teguran tak diindahkan PT Liga, maka dapat berakibat pada pelaksanaan evaluasi atas rekomendasi yang diberikan BOPI kepada PT Liga Indonesia," kata surat yang ditandatangani oleh Ketua BOPI Noor Aman itu.