REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kesal karena nilai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang diberikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), besarannya tak sama seperti APBD tahun lalu.
"Ya mau gimana dong. Kita harus tetap ikut (keputusan akhir Kemendagri), tunggu gue jadi presiden baru bisa, kesel kalau gini caranya," katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/4).
Ahok merasa kecewa dengan Kemendagri akibat APBD DKI 2015 yang akan disahkan menggunakan Pagu belanja 2014 sebesar Rp 63,65 triliun.
"Pak Dirjen (Direktur Jendral Keuangan) menafsirkan pasal dan Undang-Undang itu Pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes," jelasnya.
APBD DKI 2015 memang disepakati tak seperti tahun sebelumnya menggunakan Peraturan Daerah, melainkan memakai Peraturan Gubernur (Pergub) dengan jumlah anggaran serupa pada tahun lalu. Yakni pagu APBD 2014 yang digunakan sebesar Rp 72,9 triliun. Sedangkan untuk pagu belanja DKI Rp 63,65 triliun.
"Pagu anggaran Rp 72 triliun sedangkan pagu belanja Rp 63 triliun, berarti sebelum tanda tangan Menteri dalam negeri sudah silpa (Sisa lebih penggunaan anggaran) sembilan triliun," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 tahun 2014 pasal 314 ayat 8 menyebutkan Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 6, diberlakukan pagu ABPD tahun sebelumnya.
Ahok mengaku bingung mengapa hanya pagu belanja yang dipakai. Padahal APBD sendiri mestinya lengkap dengan pemasukan, pengeluaran dan pembiayaan.