REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terobosan baru dikeluarkan Bank Indonesia (BI) untuk menyikapi maraknya penggunaan valuta asing (valas) dalam setiap transaksi yang terjadi di dalam negeri. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17 tahun 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI dengan landasan hukum dari UU BI dan UU Mata Uang yang diberlakukan per 1 April 2015, BI berharap mampu membuat rupiah berjaya di tanah airnya sendiri.
Namun, untuk transaksi non tunai, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto pada Kamis (9/4) kemarin, mengatakan BI masih memberikan masa transisi hingga 30 Juni 2015 untuk menyelesaikan perjanjian yang telah dibuat menggunakan valas.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau PT Pelindo I Bambang Eka Cahyana mengaku belum membaca sepenuhnya detail dari PBI tersebut.
"Saya belum baca karena baru kemarin dikeluarkan. Tapi, kalau sudah diputuskan, tentu kita harus mengikuti peraturan tersebut," ujar Bambang, Jumat (10/4).
Ia menegaskan, karena hal tersebut sudah menjadi peraturan dari BI, maka pihaknya akan mengikuti ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut.
Terkait penggunaan valas di Pelindo, Bambang mengatkan selama ini hanya pelayaran asing yang masih membayar dmenggunakan dolar, sedangkan untuk para pemilik barang yang ada di dalam negeri sudah kita terima dalam bentuk rupiah dalam setiap transaksinya.
Bambang mengatakan, perusahaan pelayaran asing seperti Evergreen Shipping Agency (Singapura), OOCL (Singapura) dan lain-lain, sebetulnya sudah diberikan pilihan untuk melakukan pembayaran dalam bentuk dolar AS atau rupiah dengan kurs pajak. Namun, dengan alasan kepraktisan mereka memilih melakukan pembayaran dalam bentuk dolar AS. Bambang juga menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi pembayaran tunai di Pelindo I.
"Sekali lagi kita katakan dengan keluarnya PBI itu, kita siap untuk melaksanakan aturan tersebut," lanjutnya.
Terkait apabila masih ada sejumlah perjanjian yang mengharuskan menggunakan valas, ia mengatakan akan menyesuaikan lebih lanjut mengingat masih ada batas toleransi hingga 30 Juni 2015 mendatang. Bambang melanjutkan, terkait PBI ini, sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah memberikan surat edaran yang terkait penggunaan rupiah di pelabuhan.