REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus PDIP Andriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap pengusaha Andrew Hidayat (AH) yang diduga menyuap Andriansyah (A).
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A dan juga AH," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Jumat (10/4).
Johan mengatakan, dugaan suap menyuap tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan pengusahaan PT MMS milik Andrew di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Pemberian suap tersebut diduga telah dilakukan beberapa kali sebelumnya.
Atas perbuatannya, Andriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana
Sementara untuk Andrew, KPK menyangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.