REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Program LSM Imparsial, Al Araf mengingatkan pada pemerintah tentang munculnya dampak sosial dari banyaknya laman situs-situs radikal yang telah diblokir.
"Seharusnya jangan hanya diblokir saja, tapi juga memberikan informasi mengenai mekanisme pengawasan informasi di internet secara jelas," kata Al Araf ketika menjadi pembicara pada diskusi mengenai 'Efektifitas Pemblokiran Situs Radikal dalam Memerangi Terorisme' di Jakarta, Jumat (10/4).
Al Araf menjelaskan bahwa tindakan sepihak dalam memblokir situs-situs bisa berimbas pada permasalahan kebebasan berekspresi melalui media internet. "Makanya itu perlu ada mekanisme pengawasan internet untuk menjaga keseimbangan untuk menahan paham-paham tentang terorisme, dengan menjamin kebebasan berekspresi dan mengevaluasi kebijakannya," kata aktivis LSM pada bidang pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut.
Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa proses pengawasan, mekanisme, badan hingga pemerintah harus independen dalam melaksanakan kinerjanya, agar tidak terkesan ada campur-tangan politis. Masyarakat yang merasa menjadi korban pemblokiran sepihak atas tuduhan penyebaran ajaran radikal, sebaiknya melaporkan kepada pihak terkait.
Namun, ketika laporan sudah ditanggapi, sebaiknya pemerintah juga segera memberi batasan aturan yang jelas mengenai substansi situs yang dilarang, ujar Al Araf memberi saran. Karena sudah terlanjur, ia berharap pemerintah tetap memberi ruang kepada masyarakat untuk berekspresi dalam dunia jaringan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap hati-hati dalam menampilkan gagasan pemikiran mereka, dalam artian masih bisa dipertanggungjawabkan.