Sabtu 11 Apr 2015 05:15 WIB

Presiden Punya Hak Intervensi Pemilihan Wakapolri

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
  Presiden Jokowi bersama Dirut PT Pindad Silmy Karim.
Foto: Antara
Presiden Jokowi bersama Dirut PT Pindad Silmy Karim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dan Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menejalaskan berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 2/2002, diterangkan bahwa Polri berada di bawah Presiden.

Artinya, lanjut dia, Presiden memiliki hak untuk menentukan dan memilih wakapolri. Namun, lanjut Asep, walaupun memiliki hak, Presiden tidak bisa ujug-ujug memilih dan mengangkat wakapolri.

"Karena ada prosedur internal dan eksternal. Internal adalah sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi, lalu eksternal ada pertimbangan Komisioner Komisi Kepolisiaan Nasional (Kompolnas) yang mempertimbangakan calon wakapolri," jelas Asep pada Republika, Jumat (10/4).

Setelah melalui proses itu, tambahnya, nama calon wakapolri akan diajukan pada Presiden. "Jika nama yang diajukan kurang cocok, Presiden berhak menolak," tutur Asep.

Sebelumnya, Kabagpenum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan untuk posisi Wakapolri, dipilih melalui mekanisme Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Setelah Wanjakti selesai menyimpulkan nama calon Wakapolri akan dilaporkan ke Presiden. "Presiden sebagai kepala negara yang menilai," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (9/4).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement