REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dan Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menejalaskan berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 2/2002, diterangkan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
Artinya, lanjut dia, Presiden memiliki hak untuk menentukan dan memilih wakapolri. Namun, lanjut Asep, walaupun memiliki hak, Presiden tidak bisa ujug-ujug memilih dan mengangkat wakapolri.
"Karena ada prosedur internal dan eksternal. Internal adalah sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi, lalu eksternal ada pertimbangan Komisioner Komisi Kepolisiaan Nasional (Kompolnas) yang mempertimbangakan calon wakapolri," jelas Asep pada Republika, Jumat (10/4).
Setelah melalui proses itu, tambahnya, nama calon wakapolri akan diajukan pada Presiden. "Jika nama yang diajukan kurang cocok, Presiden berhak menolak," tutur Asep.
Sebelumnya, Kabagpenum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan untuk posisi Wakapolri, dipilih melalui mekanisme Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Setelah Wanjakti selesai menyimpulkan nama calon Wakapolri akan dilaporkan ke Presiden. "Presiden sebagai kepala negara yang menilai," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (9/4).