Sabtu 11 Apr 2015 06:30 WIB

Rencana Revisi UU Terorisme Berpotensi Kriminalisasi Umat Islam

Rep: c05/ Red: Bilal Ramadhan
Personel Brimob berpatroli memburu teroris di Desa Tangkura, Poso Selatan, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/3).
Foto: Antara
Personel Brimob berpatroli memburu teroris di Desa Tangkura, Poso Selatan, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengamat kontra terorisme, Harits Abdul Ulya menyatakan tak sepakat dengan ide revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Soalnya ini akan membuat umat Islam semakin terdzalimi.

Dia menyatakan revisi UU terorisme sudah direncanakan untuk masuk program legislasi nasional. Apabila ini goal, kata dia, tinggal menunggu momentum saja perlakuan represif pada umat Islam. Soalnya selama ini penafsiran terorisme selalu mutlak versi negara.

“UU Terorisme yang lama sudah menunjukkan hal itu,” kata dia melalui pesan singkat, Jumat (10/4).

Harits menambahkan dalam UU terorisme lama penerapannya banyak menyakiti umat Islam. Seperti penangkapan terorisme yang mengesampingkan HAM. Misal terduga teroris banyak ditembak mati, padahal belum diproses secara hukum. “Ini bentuk diskriminasi bagi umat Islam,” ujarnya.

Dia menyatakan dalam revisi UU terorisme beberapa poin perlu digaris bawahi. Seperti tentang proses pemidanaan, penghasutan, dan penyebaran ajaran radikal. Dia memprediksi ke depan akan banyak ulama dan individu Islam menjadi korban.

“Jadi nantinya kalau berbeda sedikit pemahaman Islam nya, maka langsung ditindak secara melalui hukum,” kata dia.

Saat ini Indonesia tengah hangat hangatnya dengan isu Radikalisme. Yang terakhir yakni penyergapan Daeng Koro di Pegunungan Sakina Jaya, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.

Daeng Koro diidentifikasi sebagai pemimpin Mujahid Indonesi Timur (MIT). Dalam penyergapan, Jumat (3/4) dirinya tewas ditembak oleh Detasemen Khusus Anti Teror 88 (Densus 88).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement