REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum dapat memberi sanksi pada anggota dewan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bali. Ketua MKD, Surachman Hidayat mengatakan, untuk tindakan pidana khusus, prosesnya langsung ditangani oleh penegak hukum.
MKD akan memutuskan untuk memberikan sanksi jika Adriansyah yang tertangkap tangan KPK tersebut berstatus terdakwa. Bahkan, sanksi yang diberikan pada politisi PDIP tersebut hanya diberhentikan sementara kalau vonis yang diberikan pengadilan kurang dari 5 tahun.
Namun jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih dari 5 tahun, maka MKD dapat memberhentikan secara tetap pada anggota yang bersangkutan. Kalau hanya diberhentikan sementara, Adriansyah masih tercatat sebagai anggota dewan dan mendapat hak anggota DPR.
"Hak keuangan juga masih dapat, kecuali ada kunker," kata Surachman di kompleks parlemen, Jumat (10/4).
Artinya, gaji dan tunjangan yang melekat sebagai anggota dewan masih diterima oleh Adriansyah. Sebab, dengan diberhentikan sementara, Adriansyah masih anggota DPR. Dengan kata lain, hanya diistirahatkan. Kecuali jika diberhentikan tetap karena vonis yang diterima lebih dari 5 tahun.
Politisi PKS itu menambahkan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang tentang keuangan negara. Hal itu bukan hanya untuk anggota DPR saja, melainkan juga pejabat lain. Selama UU ini tidak diamandemen, maka terdakwa yang hanya diistirahatkan tetap mendapat hak sebagai anggota sesuai posisinya. Kecuali diberhentikan oleh partainya untuk anggota, atau terkena Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Itu tergantung fraksi dan partai, kalau jadi beban politis ya di-PAW," imbuh Surachman. Adriansyah yang terjaring OTT KPK di Bali adalah anggota fraksi PDIP. Anggota komisi IV ini tertangkap KPK bersamaan gelaran kongres nasional PDIP di Bali.