REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua fraksi PKS, Selamat Nurdin mengatakan pengambilan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan diputuskan setelah rapat bersama dengan DPRD.
"Nanti akan ada rapim (rapat pimpinan), kita sih mau musyawarah mufakat," katanya.
Saat ini keputusan menggunakan HMP memang belum dipakai oleh seluruh anggota dewan DPRD DKI. Tak seperti penggunaan hak angket, 106 anggota DPRD sebelumnya telah menyetujui hak yang dimiliki oleh anggota dewan tersebut.
"Kita ingin anggota dewan memiliki hubungan kelembagaan," ujar Selamat.
Adapun HMP sendiri diajukan sekurang-kurangnya oleh 20 orang anggota dewan dari dua fraksi. Hak ini digunakan untuk melanjutkan pelanggaran Undang-Undang yang telah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sebelumnya beberapa anggota DPRD DKI sepakat menggunakan HMP terkait kelanjutan dari hak angket. HMP sendiri telah diajukan dalam penghujung sidang paripurna terkait hak angket pada Senin (6/4) lalu.
Adapun sidang paripurna terkait hak angket sudah diselesaikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Tim panitia hak angket sudah melaporkan temuan terkait pelanggaran UU yang dilakukan Ahok sapaan akrab Basuki.
Basuki telah menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 tidak berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan legislatif kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).