Sabtu 11 Apr 2015 17:13 WIB

Hak Menyatakan Pendapat ke Ahok, PKB Tunggu Perintah Pusat

Rep: C11/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Darussalam mengatakan keputusan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) masih menunggu perintah dari pimpinan pusat.

"Kacang tidak akan lupa dengan kulitnya. HMP kami menunggu hasil pimpinan rapat tingkat provinsi DKI Jakarta," katanya di Jakarta.

Sebelumnya beberapa anggota DPRD DKI sepakat menggunakan HMP terkait kelanjutan dari hak angket. HMP sendiri telah diajukan dalam penghujung sidang paripurna terkait hak angket pada Senin (6/4) lalu.

Adapun sidang paripurna terkait hak angket sudah diselesaikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Tim panitia hak angket sudah melaporkan temuan terkait pelanggaran Undang-undang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.