Ahad 12 Apr 2015 13:18 WIB

Besok, Praperadilan Sutan Bhatoegana Diputuskan

Rep: c14/ Red: Angga Indrawan
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).  (Republika/Wihdan)
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/4) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana. Sidang itu akan dipimpin hakim tunggal Asyadi Sembiring.

“Ya (besok). Acaranya itu pembacaan putusan,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Ahad (12/4).

Sebelumnya, pada Senin (6/4) agenda pembacaan putusan ditunda lantaran pemohon yakni Sutan Bhatoegana tidak didampingi kuasa hukumnya. Made menambahkan, ada pula kemungkinan bahwa pihak kuasa hukum Sutan akan melengkapi bukti-bukti.

“Dilanjutkan ya mungkin karena dari pihak mereka belum mengajukan bukti-bukti tentang pemeriksaan awal itu,” ujar dia.

Belum lama ini, Made sempat menyatakan, praperadilan Sutan otomatis gugur bila KPK mendaftarkan berkas perkara Sutan. Namun dengan dilanjutkannya praperadilan ini, kata Made, tetap saja ada kemungkinan bagi praperadilan Sutan untuk gugur.

Adapun pernyataan Made itu dengan mengutip bunyi Pasal 82 KUHAP. Yakni, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan itu gugur.

“Memang kalau arahnya tetap diputus, gugur juga. Karena memang bunyi pasalnya (Pasal 82 KUHAP) kan seperti itu,” pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement