REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Prof Machasin mengatakan terkait kasus peredaran surat nikah palsu di Kec. Panguragan Kab. Cirebon-Jawa Barat, sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Iya itu sudah kita laporkan ke polisi, kita serahkan kepada pihak keamanan," ujar Machasin saat dihubungi Republika, Ahad (12/4).
Meskipun demikian, ketika ditanya soal perkembangan kasus tersebut Machasin mengatakan belum tahu. "Perkembangannya saya belum tahu," ujar dia.
Dia mengatakan, terkait beredarnya surat nikah palsu diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa. Dia juga menyayangkan tentang pengurusan surat-surat di desa yang belum terkontrol dengan baik.
"Diduga oknum yang melakukan perangkat desa, ada pegawai kementrian yang tidak patuh. Pengurusan surat-surat di desa masih belum bisa dikontrol dengan baik." Jelas Machasin.
Ribuan warga di Kec. Panguragan Kab. Cirebon-Jawa Barat menerima surat nikah palsu yang ternyata pemalsuannya sudah berlangsung sejak tahun 80-an. Karena hanya memiliki surat nikah palsu, warga tidak bisa mengurus administrasi kependudukan.