REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aturan pemerintah dalam hal penerbitan surat nikah merupakan bagian tidak terpisahkan dalam hukum agama.
"Jika ada oknum yang memalsukan surat nikah, maka dia juga telah memalsukan kesempurnaan agama,"ujar Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis, Ahad (12/4).
Nafis juga mengatakan, surat nikah dalam agama merupakan bagian dari masalih mursalah. "Surat nikah dalam agama merupakan masalih mursalah, penerbitan surat nikah adalah sebagai bukti dari sahnya pernikahan tersebut," papar Nafis.
Masalih mursalah dalam penerbitan surat nikah yang dimaksud Nafis adalah menjadi kebaikan untuk mengetahui dan mengukur kebasahan pernikahan pasangan suami istri.
Dia juga mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab dalam penyelesaian kasus pemalsuan surat nikah. Jika permasalah ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan timbul masalah-masalah baru dalam keluarga.
Nafis menambahkan agar masyarakat melaporkan kepada instansi pemerintahan terkait, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan penegak hukum jika menemukan kejanggalan dalam catatan pernikahan. Dia Juga mengimbau kepada masyarakat agar mawas terhadap kejahatan pemalsuan surat nikah.
Seperti yang dialami ribuan warga di Panguragan, Cirebon, Jawa Barat yang ternyata surat nikahnya palsu. Padahal mereka melakukan pernikahannya sejak tahun 80-an. Karena hanya memiliki surat nikah palsu, warga tidak bisa mengurus administrasi kependudukan.