Senin 13 Apr 2015 07:43 WIB

JK Jadi Saksi di Sidang Yance

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indah Wulandari
Sidang mantan bupati Indramayu, Yance.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sidang mantan bupati Indramayu, Yance.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla pagi ini akan menghadiri persidangan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance. Kehadirannya tersebut sebagai saksi meringankan untuk Yance dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung.

Dalam kasus ini, Yance diduga melakukan tindak korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, pada 2004 silam.

Sebelumnya, JK sempat menjelaskan, program pembangunan proyek PLTU di Sumur Adem yang masuk dalam program pembangunan listrik 10 ribu MW tersebut dijalankan sesuai dorongan dari JK.

"Program 10 ribu itu dijalankan, waktu itu saya mendorong dan tentu memimpin  pelaksanaannya. Itu pertama harus dengan pembebasan lahan di tempat itu," kata JK di istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/4) kemarin.

Menurut dia, percepatan pembebasan lahan menjadi satu-satunya cara yang dapat membantu mempercepat pembangunan proyek listrik. Kalla pun mengaku memanggil Yance untuk mempercepat proses pembangunan PLTU dengan membebaskan lahan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Wapres menyatakan bersedia menghadiri sidang tersebut guna memberikan kesaksiannya. Terlebih pengadaan tanah seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU merupakan proyek percepatan sesuai dengan Peraturan Presiden No 71/2006, tentang penugasan kepada PT PLN (Persero).

JK mengatakan, dengan proses pembebasan lahan yang lebih cepat justru sangat menguntungkan negara. Bahkan, ia menilai proses pembebasan lahan di Indramayu jauh lebih cepat dibandingkan dengan daerah lainnya yang justru membutuhkan waktu yang lama.

Pengadaan tanah seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU merupakan proyek percepatan sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) No 71 tahun 2006, tentang penugasan kepada PT PLN (Persero).

Yance dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-KUHP.

Usai menghadiri sidang, Wapres JK melanjutkan kegiatannya mengunjungi Sesko TNI. Menurut Juru Bicara JK Hussain Abdullah, JK akan memberikan kuliah umum di sesko TNI. Kemudian, pada sore harinya, Kalla akan kembali ke Jakarta guna menghadiri sidang kabinet.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement