REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan meninjau kembali pengenaan bea masuk antidumping terhadap barang impor dari Korea Selatan dan Malaysia. Peninjauan ulang dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT Krakatau Steel terkait impor hot rolled coil (HRC).
"KADI menemukan bukti awal masih terdapat barang impor HRC yang mengandung dumping dari Korea Selatan dan Malaysia secara kumulatif, yakni mencapai 43 persen," kata Ketua KADI Ernawati, dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (13/4).
Ernawati mengatakan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada industri di dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari Korea Selatan dan Malaysia. Ernawati menjelaskan, Besaran pengenaan bea masuk antidumping berdasarkan PMK No. 23/PMK.011/2011 untuk Republik Korea sebesar 3,8 persen dan Malaysia 48,4 persen.
Volume impor dari Korea pada 2011 sebesar 598.233 MT, pada 2012 menjadi 779.454 MT, pada 2013 menjadi 698.146 MT, dan pada 2014 naik sebesar 633.061 MT. Volume impor dari Malaysia pada 2011 sebesar 56 MT, pada 2012 naik menjadi 348 MT, pada 2013 menjadi 28 MT, dan pada 2014 sebesar 65 MT.
"Semua pihak yang ingin terlibat dalam penyelidikan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat secara tertulis kepada KADI," kata Ernawati.