Senin 13 Apr 2015 13:09 WIB

KPK Panggil Jero Wacik Terkait Dugaan Korupsi di ESDM

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan menteri ESDM Jero Wacik tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Foto: Antara
Mantan menteri ESDM Jero Wacik tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Kali ini, Jero akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun 2011-2013.

"Iya, JW (Jero Wacik) hari ini kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (13/4).

Politikus Partai Demokrat itu pada Kamis (9/4) lalu juga dipanggil lembaga antikorupsi tersebut sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Namun, dalam panggilan yang kedua itu Jero tak hadir. Dia beralasan sedang dalam proses gugatan praperadilan.

Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM.‎ Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mela‎kukan pemerasan dan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.

Dalam kasus di ESDM, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.

Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto saat itu menyatakan, bahwa modus dugaan korupsi yang dilakukan Jero yakni meminta tambahan DOM pascadilantik sebagai menteri ESDM. Jero merasa dana operasional saat itu tidak mencukupi.

Dikatakan Bambang, atas permintaan Jero itu, jajaran di Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 hingga 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak lain.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement