REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Sumuradem I merupakan yang tercepat selesai dibandingkan pembangkit listrik lain dalam rangka program listrik 10 ribu megawat.
"Proyek (PLTU) Sumuradem, Indramayu, di bawah kendali (amnatan bupati Indramayu) Yance (Irianto Syafiuddin) ini termasuk yang tercepat di antara semua yang ada. Pembebasan lahannya tidak lebih dari empat bulan, sesuai perintah Perpres," kata Wapres saat bersaksi terkait dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/4).
Dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut diperintahkan agar proses pembebasan lahan pembangkit listrik untuk proyek 10 ribu megawat harus diselesaikan paling lama 120 hari atau empat bulan sejak pertama kali diajukan.
Proyek pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem I, lanjut Wapres, justru bisa selesai dalam waktu kurang dari empat bulan. "Proyek ini tidak lebih dari empat bulan, sesuai perintah Perpres tersebut. Permintaan PLN 6 Juni, selesai 6 Oktober pembebasan lahan itu. Sehingga kemudian proyek itu dilaksanakan Maret dan selesai 2,5 tahun setelah itu, yang mana ini lebih cepat enam bulan dari rencana semula," kata JK.
Dengan percepatan pembebasan lahan, yang berakibat pada pembangunan PLTU lebih dulu dari rencana, Wapres mengatakan tidak ada kerugian bagi negara dalam hal itu. Justru, tambahnya, negara diuntungkan karena bisa cepat membayar ganti kerugian pemadaman listrik di daerah-daerah serta mengurangi subsidi saat itu.
Wapres JK menghadiri undangan Pengadilan Tipikor Bandung, guna menjadi saksi meringankan bagi Yance. Selain Kalla, hadir pula Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie, Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin dalam persidangan dan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Irianto Syafiuddin atau akrab disapa Yance tersangkut kasus dugaan penggelembungan dana pembebasan lahan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sumuradem 1 Indramayu, Jawa Barat. Kasus tersebut menjerat Yance saat dia menjabat sebagai Bupati Indramayu dan Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden di Kabinet Indonesia Bersatu.