REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahokmemutuskan untuk menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 Rp 69,28 triliun yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita harus terima putusan yang terbaik, kita harus dukung Mendagri (Tjahjo Kumolo)," kata Ahok sapaan di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4).
Dia mengatakan. jika APBD 2015 nantinya harus mengalami perubahan, bisa dilakukan dalam APBD-P pada juli mendatang. "Mendagri akan melihat dalam perjalanan beberapa bulan dan bisa dievaluasi. Kalau ternyata penerimaan bisa meningkat, nanti bisa disesuaikan dengan APBD tahun lalu," ujar Ahok.
Sebelumnya, Ahok sempat menolak jumlah total anggaran yang akan diberikan Kemendagri. Ia berharap nilai total anggaran bisa sama seperti pada tahun lalu, Basuki sendiri mengatakan ia mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 pasal 314 ayat 8.
UU tersebut menyebutkan Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 6, diberlakukan pagu ABPD tahun sebelumnya.
Berangkat dari UU no.23, ia meyakini APBD semestinya serupa dengan tahun lalu. Akan tetapi, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek pun menanggapi perihal protes Ahok. Ia mengatakan prinsip dasar keuangan daerah harus ada perbedaan antara Peraturan Daerah (Perda) dengan Peraturan Gubernur (Pergub).