REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Nusa Tenggara Barat (NTB), Ibnu Salim mengatakan pihaknya akan segera bergerak bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Balai POM untuk mengamankan minuman beralhokol.
"Kita akan berkumpul dan bergerak bersama Perindang, Balai POM menindaklanjuti ketentuan peraturan Mendag untuk melakukan pengamanan," ujarnya kepada Republika, Senin (13/4).
Menurutnya, sejauh ini satpol PP untuk di Kabupaten/ Kota sudah melakukan penertiban secara berkelanjutan. Termasuk di Lombok Timur yang mempunyai perda tentang larangan peredaran minuman beralkohol termasuk di minimarket.
Ia menuturkan, dengan peraturan yang ada ini maka akan semakin memantapkan penegakan pengamanan oleh Satpol PP bersama instansi terkait. "Tidak hanya permendag soal minol tapi termasuk peredaran minuman tradisional kabupaten/ kota. Sekarang sudah berjalan," katanya.
Ibnu mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ke tempat-tempat yang berpotensi menjual minuman beralhokol. Termasuk menyosialisasikan peraturan tersebut. "Hal itu supaya minimarket bisa mengantisipasi itu sehingga tidak kaget karena sebagian masih ada yang menjual," katanya mengungkapkan.
Selain itu, ia menuturkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan masing-masing satpol PP di Kabupaten/ Kota untuk melakukan pengawasan minuman keras termasuk mengamankan. "Soal terjun langsung sesuai dengan ruang dan waktu yang ada dan berkelanjutan," katanya mengungkapkan.