Senin 13 Apr 2015 18:05 WIB

Hakim Nyatakan Praperadilan Udar Gugur

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjalani sidang kasus suap tindak pidana korupsi TransJakarta tahun anggaran 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjalani sidang kasus suap tindak pidana korupsi TransJakarta tahun anggaran 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengadilan berpendapat karena berkas perkara Udar Pristono telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menimbang berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP maka permohonan praperadilan gugur," ujar Hakim Tunggal Hendryani Effendi dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Bunyi Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang menjadi dasar putusan tersebut yaitu dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Sidang perkara pokok atas dugaan korupsi Udar sudah dimulai sejak Senin (6/4) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun pada saat itu kuasa hukum Udar meminta penundaan sidang karena menunggu putusan praperadilan.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun mengaku kecewa karena pasal yang dijadikan acuan pengambilan putusan oleh hakim tidak sesuai dengan materi pokok praperadilan yang ia ajukan.

"Yang bisa dikenakan atas Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP itu adalah perkara yang termasuk dalam Pasal 79, 80, dan 81 yaitu tentang penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Nah yang kami persoalkan adalah Pasal 95 Ayat 1 dan 2 yaitu tentang kerugian akibat penetapan pak Pristono sebagai tersangka," tuturnya.

Ia menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut, namun akan lebih fokus membela kliennya dalam perkara pokok yang disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Kami tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini, kami akan fokus ke Tipikor," tuturnya.

Udar Pristono mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus proyek pengadaan bus transjakarta paket 1 dan 2 di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

Mantan Kadishub DKI tersebut menilai penetapan tersangka dirinya tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Udar menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah, karena ia tidak mengetahui dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Dua alat bukti yang kami minta sampai sekarang belum pernah diperlihatkan oleh penyidik," kata Udar.

Sebelumnya Udar pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Oktober 2014 terkait penahanan dirinya oleh Kejagung. Namun, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Selain di PN Jakarta Selatan, Udar juga mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat yang mempersoalkan penyitaan harta miliknya dan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement