REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengadilan berpendapat karena berkas perkara Udar Pristono telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menimbang berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP maka permohonan praperadilan gugur," ujar Hakim Tunggal Hendryani Effendi dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Bunyi Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang menjadi dasar putusan tersebut yaitu dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Sidang perkara pokok atas dugaan korupsi Udar sudah dimulai sejak Senin (6/4) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun pada saat itu kuasa hukum Udar meminta penundaan sidang karena menunggu putusan praperadilan.