Senin 13 Apr 2015 18:18 WIB

Dilaporkan ke Bareskrim, Menteri Susi tak Gentar

Rep: c85/ Red: Joko Sadewo
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tak akan gentar setelah dirinya dilaporkan ke Bareksrim Mabes Polri oleh pemilik kapal Hai Fa. Menteri Susi sendiri mengatakan bahwa apa yang diperbuat selama ini berdasarkan fakta di lapangan.

"Sampai dia berani melaporkan ke kabareskrim, berarti dia merasa sangat kuat dong. Padahal kan sudah jelas bukti di Bakamla (Badan Keamanan Laut), kan ada waktu itu VMS (vessel monitoring system) dimatiin, AIS (automatic identification system) nya dimatiin," jelas Susi, Senin (13/4).

Secara internasional, lanjut Susi, aktivitas kapal Hai Fa merupakan pelanggaran teritorial, dan seharusnya Indonesia menerapkan hukum diskresi. Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Hai Fa, rinci Susi adalah tidak adanya SLO (surat laik operasi).

SLO merupakan izin berlayar yang diberikan oleh KKP, dan Hai Fa tidak memilikinya. Susi juga menegaskan tindakan kapal Hai Fa ilegal. "Ya memang ilegal, saya berani mengatakan begitu karena orang bawa kapal, apalagi kapal sebesar itu, kapal kecil aja harus menghidupkan transponder. Kalau transponder tidak dihidupkan, itu diskresi negara. Itu kalau dalam security, bisa ditenggelamkan langsung. Secara diskresi sebuah negara, hukum diskresi itu kan no question all," ujarnya.

Selain tidak mengantongi SLO, Hai Fa juga kedapatan mengangkut barang-barang yang tidak diizinkan seperti hiu martil, tanduk rusa, kulit buaya, dan kakak tua.

"Kita lagi kumpulkan bukti-bukti, kalau ada foto-foto kita juga lagi kumpulkan. Yang jelas kapal sebesar itu masuk sebuah negara orang, kan sudah salah kalau tanpa appropriate paper work. Dan tidak nyalakan VMS dan AIS," lanjut Susi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement