Senin 13 Apr 2015 19:58 WIB

Direktur MKS Akui Kesalahan Saat Pembacaan Pledoi

Fuad Amin
Foto: antara/Wahyu Putro A
Fuad Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko mengaku salah dalam sidang dugaan kasus suap yang melibatkan dirinya pada Senin (13/4). Pengakuan salah tersebut dilontarkan dalam agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.

Saat pembacaan pledoi tersebut, Bambang membeberkan latar belakang kerja sama antara MKS dan BUMD PD Sumberdaya dalam bisnis gas di Bangkalan. Ia mengakui dalam perjalanannya telah ada perjanjian pembayaran imbalan sebesar Rp 30 miliar dan Rp 1,5 miliar per bulan kepada PDSD sejak tahun 2012.

"Saya menyerahkan uang sebesar Rp 15,050 miliar yang diterima oleh Fuad Amin," kata Bambang saat sidang berlangsung. Bambang juga mengatakan dirinya sangat menyesal sudah memberikan uang kepada Fuad Amin. Secara total yang diterima oleh PDSD dan Fuad Amin berjumlah Rp 95.538.574.100.

"Kasus ini meruapakn yang pertama dan terakhir untuk saya. Kemudian, saya mohon Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dari tuntutan Penuntut Umum," kata Bambang menambahkan.

Masih dalam pledoi yang dibacakan, Bambang mengatakan dirinya ikut mendirikan pabrik LPG di Gresik tidak dengan maksud sampai terjadi masalah seperti sekarang ini. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan.

Tim kuasa hukum Bambang mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa kliennya tersebut merupakan korban secara materil. Dalam pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum dikatakan adanya keterpaksaan terdakwa melakukan tindakan penyuapan demi menjaga hubungan baik dengan Fuad Amin yang sangat berpengaruh dan sangat berkuasa di Bangkalan.

"Inisiatif terdakwa dalam pemberian uang kepada Bapak Fuad Amin sejak Juni 2009 sampai Desember 2014 adalah untuk menghindari konflik antara perusahaan dan Pemkab Bangkalan, kareana setiap bulan Fuad Amin selalu menelpon terdakwa dan meminta uangnya dari terdakwa," kata Fransisca Indrasari dalam pembacaan pledoi tersebut.

Tim kuasa hukum Bambang meminta agar Majelis Hakim meringankan hukuman kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan yang telah didengarkan. Sidang putusan kemungkinan bakal dibacakan pada pekan depan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement