REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dengan tiga dakwaan. Salah satu dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Udar adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU yang diketuai Victor Antonius dalam dakwaannya menyebutkan uang hasil TPPU Udar mengalir ke dua perempuan bernama Syntha Putri Satyaratu Smith dan Yanti Affandie. Keduanya masing-masing menerima ratusan juta rupiah dari bekas anak buah mantan gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam dakwaan, Udar disebut telah membelanjakan atau memberikan uang kepada Syntha baik secara tunai maupun transfer sebesar Rp 46 juta.
"Dengan alasan antara lain untuk pembelian barang seperti baju batik dan ballpoin dan lain-lain yang sudah tidak diingat (Udar) lagi," kata Victor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).
Udar juga disebut memerintahkan kepada seseorang bernama Suwandi untuk mentransfer uang kepada Syntha sebanyak Rp 54,5 juta. Sementara kepada Yanti, Udar memberi uang sebanyak Rp 350 juta untuk keperluan Yanti.
Atas dugaan tindak pidana pencucian uang ini, Udar dijerat Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.