REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu personel grup Duo Serigala, Pamela Safitri melaporkan dugaan penyebaran foto syur melalui media sosial (Instagram) kepada Polda Metro Jaya, Senin (13/4).
"Jumat (10/4), saya sudah tidak bisa buka semua akun media sosial karena password-nya sama," kata Pamela di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/4).
Pamela menduga pelaku membobol akun Instagram kemudian mengunggah foto tidak senonoh itu melalui Instagram milik korban. Pamela mengakui perempuan pada foto itu adalah dirinya, namun tidak semua foto yang diunggah tersebut merupakan dokumen asli.
"Hanya ada satu foto yang asli, sedangkan foto-foto lainnya adalah foto yang telah melalui proses pengeditan," tegas Pamela.
Pamela mengungkapkan pelaku yang menyebarkan foto itu diduga orang yang mengabadikan dan menyimpan dokumentasi tersebut. Padahal Pamela tidak pernah menyimpan dokumentasi foto tersebut pada telepon selularnya.
Penyanyi itu melaporkan kasus tersebut dengan jeratan Pasal 282 KUHP juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).