REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, kesediaan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan kesaksian dalam persidangan adalah sikap yang patut dicontoh. Sebelumnya, JK hadir dalam persidangan kasus Yance untuk memberi keterangan di Bandung, Senin (13/4).
"Seorang Wapres tentu tugasnya banyak, tapi beliau tetap menyempatkan diri memberikan kesaksian, itu perlu dicontoh," kata Semendawai, Senin (13/4).
Hal itu dikatakan Semendawai terkait persidangan kasus korupsi pembebasan lahan PLTU batu bara Sumur Adem Indramayu dengan terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Semendawai menyebutkan bahwa sikap JK ini patut diapresiasi dan hendaknya bisa menjadi contoh bagi para pejabat negara maupun elemen masyarakat lainnya untuk tidak segan bersaksi.
Meskipun menjadi saksi adalah kewajiban, kata Semendawai, masih banyak pihak yang enggan memberikan kesaksian dengan berbagai alasan. Belajar dari sikap Wapres JK, kata Semendawai, memberikan kesaksian bukanlah suatu hal yang harus dihindari, apalagi ditakuti.
Hak seseorang yang akan memberikan kesaksian, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, semua sudah dilindungi dan diatur melalui undang-undang (UU).
"Salah satunya adalah UU No. 13 Tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Semendawai.