REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah sedang menggodok revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Salah satu poin yang "berubah" adalah konsep sektor migas yang bukan lagi sebagai tumpuan pemasukan bagi negara. Pemerintah nantinya akan menjadikan sektor migas untuk memenuhi ketahanan energi nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hufron Asrofi mengatakan, salah satu berbedaan dalam rumusan revisi Undang-Undnag migas adalah perlakuan terhadap komoditas migas. Pada Rancangan Undang-Undang tersebut, dijadikan penguat ketahanan energi pendorong pertumbuhan ekonomi.
"Itu rumusannya adalah Rancangan Undang-Undang kedepan mengutamakan penguatan ketahanan energi," kata Hufron, Senin (13/4).
Menurut Hufron, konsep tersebut berbeda dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dalam Undang-Undang tersebut komoditas masih menjadi tumpuan pendapatan negara.
"Banyak titik beratnya pada penerimaan negara jadi pada saat ini hasil hulu migas untuk penerimaan negara ini dititikberatkan untuk ketahanan energi," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam rancangan Undang -Undang Minyak dan Gas bumi juga disinggung kelembagaan pengatur hulu migas, yaitu lembaga pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang saat ini masih bersifat sementara menggantikan BP Migas yang telah dibubarkan Mahkamah Kosntitusi.
Hal tersebut bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan meningkatkan minat investasi.
"Menjaga kepastian hukum daya tarik investasi, jangan ada kegiatan berhenti," lanjutnya.