REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- LBH Pers Padang mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI untuk melahirkan UU khusus terkait pemblokiran situs yang dianggap berbahaya.
"Harus ada solusi yang tepat untuk mendorong berinternet yang positif di Indonesia," kata Direktur LBH Pers Padang Rony Saputra, Selasa (14/4).
Solusi itu, lanjut Rony, nantinya tidak akan membungkam kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, terpetakannya masalah-masalah pada pemblokiran situs-situs yang diduga bermuatan negatif, bermuara pada Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan situs internet bermuatan negatif.
Ia menjelaskan, salah satu usulan rekomendasi adalah lahirnya UU yang mengatur pemblokiran situs berbahaya dan radikal.
Sehingga harus ada aturan yang lebih jelas terkait, pembatasan kebebasan mengeluarkan pendapat, menyampaikan keterangan dengan cara apapun, mencari dan memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi demi penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum yang dapat dilakukan dengan undang-undang khusus.
"Terkait hal ini juga diperlukan mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak semena-mena, tanpa mengabaikan hak terlapor untuk memberikan klarifikasi," tutur Rony.
Menurut dia, selama ini, hal tersebut tidak ada dalam Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014.
Sementara itu, Kabid Kominfo dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sumbar Nurfitrisman menyarankan adanya turunan dari UU yang telah ada.
"Harus ada peraturan yang jelas dalam undang-undang (UU ITE dan Telekomunikasi)," ujar dia.