Selasa 14 Apr 2015 12:31 WIB
Penangkapan Politikus PDIP

KPK Bidik Anak Politikus PDIP Adriansyah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) dini hari.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap hasil operasi tangkap tangan di Bali yang menjerat politikus PDIP, Adriansyah. Lembaga antikorupsi itu membidik anak mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan dua periode itu.

"Anaknya (Bambang Alamsyah) akan ditelusuri juga, apakah ikut menerima dari perusahaan (PT Mitra Maju Sukses) tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/4).

Bambang Alamsyah saat ini menjabat sebagai Bupati Tanah Laut yang meneruskan tampuk kepemimpinan ayahnya. Sebagai bupati, Bambang disinyalir mengetahui dugaan suap yang melibatkan Adriansyah terkait izin usaha pertambangan (IUP). Sebab, kewenangan untuk mengeluarkan IUP berada di tangan bupati setempat.

Penyidik KPK, lanjut Priharsa, tak menutup kemungkinan memanggil Bambang untuk dimintai keterangan dalam perkara suap hasil operasi tangkap tangan di Sanur, Bali itu. "Dia (Bambang Alamsyah) bisa dipanggil juga," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menangkap tiga orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bali, Kamis (9/4). Ketiganya dicokok di lokasi yang berbeda. Adriyansah dan seorang perantara bernama Agung Krisdianto ditangkap di Hotel Swiss Bel di Sanur Bali.

Namun dalam pemeriksaan 1x24 jam itu, Agung dilepas dengan alasan bukti yang tidak kuat. Sementara pengusaha PT MMS, Andrew Hidayat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, Adrianyah dan Andrew ditetapkan sebagai tersangka dan Agung dilepaskan.

Adriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew Hidayat disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement