Selasa 14 Apr 2015 12:42 WIB

KPK Dalami Aliran Penerimaan Suap Politikus PDIP Adriansyah

Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) dini hari.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami tujuan pemberian uang kepada anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan Adriansyah dari Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat.

"Akan didalami motif penerimaan uang, mau dikemanakan uang itu. Lalu itu pemberian uang ke berapa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (14/4).

Adriansyah dan Andrew ditangkap penyidik KPK pada Kamis (9/10) malam di Bali dan Jakarta, dan ditemukan uang sekitar Rp440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah. KPK menyatakan pemberian uang itu untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan, karena Adriansyah adalah mantan Bupati Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Putranya yaitu Bambang Alamsyah menggantikan Adriansyah sebagai bupati di kabupaten tersebut. KPK juga menduga pemberian uang tersebut tidak hanya terkait dengan IUP perusahaan milik Andrew, tapi juga usaha lain.

"Untuk A dugaannya tidak hanya berkaitan dengan IUP, tapi usaha-usaha lainnya terkait tambang. Perusahaan yang sama ini diduga menyuap lebih dari sekali," jelas Priharsa.

Sedangkan Bambang Alamsyah juga akan dipanggil dan akan ditelusuri juga, apakah ikut menerima dari perusahaan tersebut, karena ini kaitan pemberian izin saat A menjadi bupati. Selain menangkap Adriansyah dan Andrew, KPK juga menangkap anggota Polsek Menteng, Jakarta Briptu Agung Kristianto yang menjadi kurir penerimaan uang.

"Sejauh ini diketahui penerimaan uang oleh A (Adriansyah) sudah kesekian kali. Tapi belum diketahui sebelumnya kurirnya siapa. Apakah AK (Agung Kristianto) juga atau bukan," tambah Priharsa.

Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement