Selasa 14 Apr 2015 13:06 WIB

Polri Geledah Dua Vendor Terkait Kasus Denny Indrayana

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini, Selasa (14/4) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Payment Gateway 2014 dengan tersangka Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM). Penggeledahan dilakukan di dua lokasi vendor.

"Saat ini sedang berlangsung penggeledahan dua lokasi Vendor," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Selasa (14/4).

Agus menjelaskan, dua vendor yang digeledah yaitu PT Nusa Satu Inti Arta dan PT Finnet Indonesia. Dua vendor tersebut merupakan perusahan yang menggerakkan proyek  Payment Gateway. Agus menuturkan, penggeledahan bukan di rumah Denny melainkan vendor.

Menurut Agus, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan oleh penyidik "Sekarang masih berlangsung, nanti hasilnya akan disampaikan," katanya.

Sebelumnya, Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus tersebut. Denny diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat Wakil Menkum HAM. Dari kasus tersebut, diduga terjadi kerugian negara Rp 3,2 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement