Selasa 14 Apr 2015 14:30 WIB

Polresto Jaksel Ringkus Dua Warga Bulgaria Pembobol ATM

Nasabah mengambil uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di ATM Gallery, Jakarta, Selasa (16/9). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Nasabah mengambil uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di ATM Gallery, Jakarta, Selasa (16/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menciduk dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria NMP (44) dan KRS (44) yang diduga sebagai pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik salah satu bank pemerintah.

"Tersangka menjalankan modus menarik uang tunai melalui ATM menggunakan kartu palsu," kata Kepala Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta Selasa (14/4).

 

Kedua tersangka menarik uang tunai menggunakan kartu kosong melalui ATM di Jalan Kemang Raya Nomor 15 Jakarta Selatan Jumat (10/4). Wahyu menjelaskan pelaku menggunakan "skimmer" untuk mengambil data nasabah yang dipindahkan melalui kartu kosong.

 

Pengungkapan aksi kejahatan itu berawal saat petugas keamanan Chaerudin curiga terhadap keberadaan kedua tersangka. Petugas keamanan itu menegur pelaku namun berupaya melarikan diri dan menyebar uang tunai.

Wahyu menduga aksi pelaku yang menebar uang sebagai upaya untuk mengalihkan massa yang mengejar tersangka.

Dari tangan kedua pelaku, penyidik kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 75.597.000, Rp 2.149.000, Rp 9.100.00, telepon selular "Samsung", komputer jinjing (laptop), kabel data, dompet, 146 lembar kartu ATM palsu, skimmer jenis TASR 206, lakban dan gunting.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru menambahkan skimmer berfungsi sejenis alat penyimpan data seperti "card reader".

Audie menjelaskan pelaku mengambil data nasabah, kemudian diolah menggunakan program khusus, serta memasukkan ke kartu ATM kosong. Pelaku mengetahui PIN ATM nasabah yang dipantau melalui kamera tersembunyi.

Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement