Selasa 14 Apr 2015 14:55 WIB

Jangan Semua Bisnis Online Dikenakan Pajak

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Toko Online/Ilustrasi
Foto: corbis.com
Toko Online/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Asosiasi e-commerce Indonesia Bimalaga meminta pemerintah untuk melakukan pengecualian jika ingin menarik pajak dari bisnis online. Jangan semua bisnis online dikenakan pajak.

Bima mengatakan pemerintah sebaiknya membebaskan pajak penghasilan badan (PPh 23) untuk bisnis yang berdiri di bawah lima tahun. Pemerintah juga tidak perlu melakukan pemeriksaan bagi bisnis yang baru berdiri dan masih merugi.

"Kalau baru-baru sudah dikenakan pajak akan mengganggu industri e-commerce," kata dia di kantor Ikatan Akuntan Indonesia, Selasa (14/4).

Selain itu, dia juga berharap penjual yang memiliki NPWP turut pula dibebaskan pajak selama tiga tahun pertama. Barulah setelah tiga tahun, penjual individu bisa memilih apakah ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau memakai aturan PP No 46/2013 dimana dikenakan pajak satu peren.

Kemudian, pemerintah diharapkan dapat melakukan edukasi untuk pemain e-commerce dalam menetapkan aturan sesuai model bisnis agar tidak salah dan mematikan industri yang baru berkembang ini. "Yang tak kalah penting, pemerintah harus mempertegas aturan wajib pembuatan badan hukum bagi pemain e-commerce asing yang berbisnis di Indonesia," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement