Selasa 14 Apr 2015 15:06 WIB

Yuniarto: Presiden Bukan Petugas Partai

  Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mendikbud Anies Baswedan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berfoto bersama para peserta Ujian Nasional (UN) di SMA N 2 Jakarta, Jakarta, Selasa (14/4). (Antara/Sigid Kurniawan)
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mendikbud Anies Baswedan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berfoto bersama para peserta Ujian Nasional (UN) di SMA N 2 Jakarta, Jakarta, Selasa (14/4). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Charta Politica, Yuniarto Wijaya menyatakan sebutan petugas partai -- jika memang ditujukan kepada Presiden -- adalah tidak tepat karena bertabrakan dengan sistem presidensial.

"Istilah petugas partai tidak tepat karena bertabrakan dengan sistem presidensial," kata Yuniarto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Menurut dia, ketika kader partai terpilih menjadi presiden baik sebagai kepala negara maupun pemerintahan maka yang bersangkutan menjadi milik semua golongan di negeri ini.

"Itu artinya presiden harus lepas dari partai, tidak bisa disebut sebagai petugas partai lagi," katanya.

Ia mempersilahkan semua kader partai disebut sebagai petugas partai, namun ketika sudah jadi presiden, aturan yang diberlakukan harus di bawah ketentuan UU.

"Presiden merupakan pilihan rakyat, bukan pilihan partai lagi," kata Yuniarto usai bincang politik sambil makan siang dengan sejumlah pengamat politik lain.

Menurut dia, Presiden tidak perlu memberi tanggapan kepada PDIP yang penting keputusan-keputusan yang diambil independen dan tidak diintervensi partai politik.

"Presiden ada di atas semua golongan, partai politik bisa saja mengkritisi kebijakan pemerintah melalui jalur parlemen," katanya.

Menurut Yuniarto, Jokowi merupakan presiden yang tidak menjadi ketua partai politik. "Ini merupakan hal positif yang bisa diteruskan di masa mendatang," katanya.

Menurut dia, kondisi itu bukan berarti ada deparpolisasi atau peran parpol dikebiri karena partai dapat berperan lebih besar di parlemen.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement