Selasa 14 Apr 2015 19:32 WIB

Identitas 12 Pelaku Pabrik Narkoba Freddy Budiman

Rep: C25/ Red: Ilham
 Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso (kelima kanan) memberi keterangan saat pengungkapan kasus pabrik karkoba pimpinan terpidana mati kasus penyalah gunaan narkotika Freddy Budiman, Jakarta Barat, Selasa (14/4). (Antara/Rivan Awal Lingga)
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso (kelima kanan) memberi keterangan saat pengungkapan kasus pabrik karkoba pimpinan terpidana mati kasus penyalah gunaan narkotika Freddy Budiman, Jakarta Barat, Selasa (14/4). (Antara/Rivan Awal Lingga)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para tersangka Freddy Budiman CS dipertontonkan Bareskrim Mabes Polri di Ruko CBD, Jakarta Barat, Selasa (14/4) siang.

Kedua belas komplotan Freddy Budiman CS dipertontonkan saat Bareskrim Mabes Polri menggelar pengungkapan pabrik narkoba milik Freddy Budiman di Ruko CBD, Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Pusat. Kedatangan para tersangka disambut riuh teriakan serta sorakan dari para warga yang datang memenuhi sekitaran lokasi ruko untuk melihat langsung tersangka Freddy Budiman.

Berikut adalah identitas 12 pelaku Freddy Budiman CS, termasuk Freddy Budiman (38) yang merupakan tahanan LP Nusakambangan.

Pertama, Yanto (50) merupakan warga jalan Pesapen Lor nomor 65, 02/01, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur. Peran Yanto bersama Aries membeli bahan dan alat produksi exstasy serta mengambil paket kiriman 25 ribu dan 50 ribu butir exstasy di Kantor Pos Cikarang. Menerima dan menyerahkan satu kilogram sabu dan mengirim masing-masing satu ons sabu ke Kalimantan dan Palu.

Kedua, Aries (36), warga jalan Pesapen Lor nompr 21, 07/10, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur. Peran Aries bersama Yanto membeli bahan dan alat produksi ecstasy, mengambil paket kiriman 25 ribi dan 50 ribu butir ecstasy serta membawa bahan dan alat produksi exstasy kepada Gimo. 

Ketiga, Latif (34), warga jalan Yudistira Blok B6 nomor 18, 03/07, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Peran Latif menerima satu koma dua kilogram sabu dari Yanto dan Gimo serta menyimpan kunci pabrik bekas garmen di jalan Kayu Besar.

Empat, Gimo (46), warga jalan Yudiatira Blok B6 nomor 18, 03/07, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Peran Gimo menerima bahan dan alat produksi sabu dari AR serta mengirim 200 gram sabu ke Palu. 

Lima, Asun (42), warga jalan Duri Selatan satu nomor satu, 12/1, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Peran Asun mengecek paket kiriman 50 ribu butir ecstasy di internet.

Enam, Henny (37), jalan Duata Karya RT 3, Kelurahan Duata Karya, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggal, Sulawesi Tengah. Peran Henny menerima 200 gram sabu dari Gimo di Palu. 

Tujuh, Riski (21), warga jalan Pesapen Lor nomor 65, 02/01, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur. Peran Riski membantu Yanto mengirim sabu.

Delapan, Hadi (38), jalan Pesapen Lor nomor 67, 02/01, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur. Peran Hadi membantu Yanto mengirim sabu. 

Sembilan, Kimung (31), warga jalan Dusun Pahing, 02/03, Kelurahan Danalampah, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peran Kimung membantu Yanto mengirim sabu.

Sepuluh, Andre (30), warga Blok B Kamar 2093, Lapas Kelas IIA Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur. Peran Andre menerima satu ons sabu dari Freddy Budinan dan membeli 150 lembar narkotika berbentuk perangko kepada Freddy Budiman. 

Sebelas, Asiong (50), warga Kamar 14 Blok P Rutan Kelas I, jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Peran Asiong membeli lima ribu butir ecatasy kepada Freddy Budiman. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement