REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan untuk membentuk polisi parlemen. Nantinya, petugas kepolisian tersebut akan melakukan tugas mengamankan kompleks gedung parlemen.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai tak ada urgensi dalam pembentukan polisi parlemen tersebut. Bahkan, ia menyebut pembentukan polisi parlemen ini justru membahayakan.
"Saya kira tidak (mendesak) karena bahaya malah. Kalau terjadi seperti itu nanti DPR menjadi bagian security, nanti masalah itu... Nanti pula kalau ada masalah, nembak-nembak. Nanti kena DPR-nya yang kena nanti," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/4).
Hingga saat ini, JK mengaku belum diajak oleh DPR untuk membahas terkait rencana pembentukan polisi parlemen. "Itu musti (cek) polisi dulu. Undang-undangnya coba bisa nggak sipil itu pakai senjata misalnya," tambahnya.
Menurut dia, DPR masih dapat memanfaatkan kepolisian yang ada untuk mengamankan kompleks gedung parlemen. Selain itu, wacana pembentukan polisi parlemen ini justru bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam melakukan penghematan anggaran.
Kendati demikian, hal ini bukan melulu terkait penghematan anggaran. Ia juga mempertanyakan terkait urgensi kepolisian yang ditempatkan di gedung DPR.
"Toh undang-undang sendiri mengatakan yang pegang senjata kan polisi beneran. Satpol PP aja ndak ada punya senjatanya, kalau pentungan saja kan boleh. Apalagi orang yang ke DPR itu, misalnya demo yang untuk mencari apa, masa mau ditembak," kata dia.
Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengakui wacana tersebut digulirkan oleh DPR. Menurutnya, masih diperlukan pembahasan lebih mendalam karena berkaitan dengan banyak hal.
Seperti sarana dan prasarana dan peralatan yang dibutuhkan. Sementara itu, Polri juga perlu memikirkan lebih mendalam untuk memenuhi usulan DPR tersebut. Sebab, jumlah personel yang ada saat ini masih minim. "Selama ini memang ada anggota kami yang bertugas di sana tapi kondisional," katanya.
Agus menilai, usulan tersebut merupakan keinginan DPR guna memudahkan pengatutan keamanan di parlemen. Kendati demikian, hal tersebut masih perlu mempertimbangkan situasi kedepannya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan juga mengaku perlu pertimbangan matang terkait usulan tersebut. Menurutnya, diperlukan pengkajian lebih lanjut terkait manfaat dan kerugiannya apabila membentuk polisi parlemen.
Berdasarkan draf dokumen Desain dan Konsep Usulan Polisi Parlemen yang beredar di kalangan wartawan, pimpinan tertinggi Polisi Parlemen nantinya akan diisi oleh Direktur Polisi Parlemen yang dijabat oleh anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi. Kemudian, direktur dibantu oleh dua unsur pembantu pimpinan, yakni Kasubagrenmin dan Kasubagbinops. Dan kepalanya dijabat oleh polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombespol).
Polisi parlemen ini nantinya akan membutuhkan 1.194 personel. Mereka juga akan mendapatkan berbagai fasilitas, seperti kantor hingga asrama personel. Selain itu, para polisi ini juga akan memiliki senjata api laras pendek serta laras panjang.