Rabu 15 Apr 2015 09:02 WIB

Minimarket: Keuntungan Penjualan Bir Sebesar 40 Persen

Rep: C21/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas merazia minuman beralkohol yang dijual di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).
Foto: Antara
Petugas merazia minuman beralkohol yang dijual di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015, akan ada pelarangan minuman berakohol di minimarket mulai Kamis (16/4). Aturan tersebut sudah dibahas dan dikordinasikan Muspida Bogor.

Pun dengan Wali Kota Bogor Bima Arya sudah mengkordinasikan bersama Desperindag, Bambang Prabowo pada Selasa (14/4).

"Nanti hari Jumat atau ketika hari berlaksananya peraturan itu akan ada razia disejumlah minimarket," ujar Bima Arya kepada Republika, Rabu (15/4).

Pihak minimarket pun menuturkan sejak empat hari yang lalu mitol telah ditarik oleh distributor masing-masing, tanpa ada penggantian uang. Keuntungan terbesar dari minimarket, selain bir atau minuman berakohol adalah rokok dan makanan sepat saji.

"Keuntungan dari penjualan beer sebesar 40 persen," ujar pegawai minimarket di Jalan Lodaya, Kota Bogor, Hilman.

Untuk mengakali dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 itu, sejumlah mini market mengatakan akan banyak menjual makanan cepat saji. Hal itu dilakukan karena keuntungannya cukup besar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement