Rabu 15 Apr 2015 10:44 WIB
Eksekusi Mati TKI

Hikmahanto: Eksekusi Siti Zaenab Jadi Pelajaran Bagi Kejaksaan Agung

TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab
Foto: antara
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengemukakan eksekusi hukuman mati terhadap Siti Zaenab tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, harus menjadi pelajaran berharga bagi Kejaksaan Agung.

"Pelaksanaan hukuman mati atas Siti Zaenab seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Kejaksaan Agung yang saat ini dalam proses melaksanakan hukuman mati (beberapa terpidana perkara nerkoba-red)," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/4).

Dia meminta Kejaksaan Agung memiliki ketegasan seperti otoritas Arab Saudi dalam pelaksanaan hukuman mati. Namun, harus menghindari kesalahaan kekonsuleran seperti dilakukan oleh Arab Saudi yakni dengan tidak menginformasikan pelaksanaan eksekusi itu ke otoritas Indonesia.

Dia mengingatkan dilaksanakannya hukuman mati atas Siti Zaenab harus diwaspadai oleh Kejaksaan Agung karena akan memunculkan pertanyaan publik mengapa mereka yang akan dieksekusi di Indonesia tidak kunjung dieksekusi.

"Kemarahan publik atas pelaksanaan hukuman mati akan ditujukan kepada pemerintahan Jokowi, khususnya Jaksa Agung," nilai dia.

Siti Zaenab, TKI yang telah divonis dengan hukuman mati, dieksekusi Selasa kemarin di Arab Saudi. Hikmahanto mengatakan pemerintah Indonesia sudah tidak dapat berbuat banyak atas pelaksanan eksekusi hukuman mati itu karena merupakan kedaulatan Arab Saudi.

Namun demikian terdapat kesalahan kekonsuleran yang dilakukan Arab Saudi yakni eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh otoritas setempat kepada perwakilan Indonesia. Menurut Hikmahanto secara internasional ada kewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu.

Saat ini Kemlu telah melayangkan protes keras dan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk memberi penjelasan terkait tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pelaksanaan hukuman mati. Tindakan Kemlu, dinilai tepat oleh Hikmahanto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement