Rabu 15 Apr 2015 12:46 WIB

Bangunan Liar di Atas Pipa Gas Depok Dibongkar

 Petugas Satpol PP bersama Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok membongkar 65 bangunan liar di sepanjang jalur pipa gas Beji, Depok, Selasa (14/4). (foto : MgROL_34)
Petugas Satpol PP bersama Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok membongkar 65 bangunan liar di sepanjang jalur pipa gas Beji, Depok, Selasa (14/4). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Sekitar 65 bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur pipa gas Pertamina, Jalan Juanda, Beji, Depok dibongkar.

“Kami juga sudah memberikan surat kesediaan membongkar sendiri kepada para penghuninya, namun tidak digubris. Akhirnya kemarin semua bangunan tersebut dibongkar,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Nina Suzana, dalam rilisnya, Rabu (15/4).

Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum dilakukan pembongkaran. Penertiban dilakuakan lantaran pemilik bangunan menyalahi aturan dengan mendirikan bangunan diatas pipa gas milik Pertamina Gas.

Selain tidak berizin, keberadaan bangunan liar di wilayah itu dinilai sangat membahayakan sehingga secepatnya harus dibongkar. “Lambat laun keberadaan bangunan liar itu menimbulkan persoalan lain, yaitu menumpuknya sampah,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pembongkaran bangunan liar ditargetkan rampung seluruhnya dalam waktu dekat. Rencananya, pada Jumat (16/4) besok, sejumlah tanaman maupun pohon akan ditanam di seluruh lahan bekas bangunan liar.

Community Development Officer (CDO) PT Pertamina Gas, Taufik Hidayat menuturkan, salah satu pertimbangan utama pembongkaran bangunan liar adalah karena adanya jalur pipa gas di bawahnya. Kedalaman pipa gas dari permukaan tanah adalah tiga meter.

Bangunan liar itu kata dia bisa membahayakan karena bisa memicu terjadinya kebakaran. “Makanya kami melarang keras ada bangunan di sana. Sangat berbahaya bila ada aktivitas di atasnya,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement