REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Formulir permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) terbaru tingkat RT telah meresahkan masyarakat. Pasalnya formulir F1.21 tersebut tidak mencantumkan kolom pengisian agama.
Foto formulir pengisian KTP itu ramai beredar di jejaring sosial Facebook. Salah seorang pengunggah, yakni akun Murtie Weepee, mengatakan format blanko tersebut merupakan format terbaru yang berlaku mulai 1 April 2015. Informasi demikian didapatnya melalui ketua RT di tempat tinggalnya.
“Akan tetapi Pak RT justru berkata, 'Enggak, Bu. Kemarin waktu sosialisasi, Pak Lurah juga mengatakan nanti di KTP memang tak ada kolom agamanya,' demikian kata Pak RT saya,” tulis akun tersebut, Selasa (14/4).
Meski demikian, akun itu juga mengunggah foto KTP elektronik terbaru yang masih mencantumkan kolom agama di dalamnya. KTP tersebut dikeluarkan beberapa hari setelah pemberlakuan formulir permohonan KTP F1.21pada 1 April.
“Ternyata dalam KTP terbaru yang dikeluarkan per April 2015 tidak terjadi perubahan apa-apa, kecuali masa berlaku KTP terbaru adalah berlaku untuk seumur hidup,” tulis dia.