Rabu 15 Apr 2015 13:27 WIB

Pelaku Pembunuhan Tata Chubby DItangkap di Bogor

Rep: C17/ Red: Ilham
Deudeuh Alfisahrin
Foto: Twitter
Deudeuh Alfisahrin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan menjelaskan kronologis pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby alias Mpie (26). Dia dibunuh oleh seorang pria berinisial MPS yang bekerja sebagai guru bimbingan belajar di Jalan Surya Mandala 1 no. 49e, Kedoya, Jakarta Barat.

“Tersangka ditangkap di Desa Mutiara Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu dini hari (15/4) sekitar pukul 03.30 WIB,” kata Herry dalam siara pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Rabu (15/4).

MPS membunuh korban karena tersinggung dengan ejekan Deudeuh saat sedang melayani pelaku. “Tersangka (MPS) datang ke tempat korban untuk kencan semalam. Saat bersetubuh, korban nyeletuk bahwa tersangka MPS bau badan. Tidak terima maka MPS mencekik korban,” sambungnya.

Herry melanjutkan, jika saat itu korban sempat melawan dan tiga jari tersangka sempat digigit oleh korban. Namun, tersangka tetap mencekik korban, bahkan dia menggunakan kabel rol yang berada di kamar itu. “Setelah dicekik sampai lemas, mulut korban disumpal dengan kaos kaki milik pelaku,” jelas dia.

Diketahui, MRS sudah dua kali datang ke indekos Deudeuh. Yang pertama pada tanggal 3 April 2015 dan yang kedua pada saat malam pembunuhan pada tanggal 10 April 2015 pada pukul. 19.00 hingga 20.00 WIB.

Awalnya, keduanya berkenalan melalui situs jejaring Twitter. Sang pelaku mengenakan akun @Santosnonamuryo dan sang korban @tataa_chubby. Selain itu, tersangka juga mengambil barang pribadi milik korban usai mencekik korban hingga lemas (tewas).

“Dia (MRS) mengambil satu unit iPad, satu unit MacBook, 4 buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2.800.000,” jelasnya.

Pihak Bareskrim menemukan identitas pelaku dengan melakukan olah TKP secara mendalam dengan jajaran Polres Jakarta Selatan serta Polsek Tebet. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat (3) tindak pidana dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 13 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan petugas kepolisian Polda Metro Jaya. Diduga kuat pelaku MPS adalah tersangka tunggal dalam kasus yang menewaskan janda anak satu ini.

"Kita terus lakukan pengembangan tentang apakah sang pelaku memang berniat mengambil barang-barang korban sejak awal kedatangannya," tutup Herry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement